Pemerintahan, BogorUpdate.com
Program Studi Pascasarjana Manajemen Pembangunan Daerah (MPD), Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University adakan webinar dengan tema Kebijakan Refocusing dan Relokasi APBD pada Masa Pandemi COVID-19.
Pembicara yang hadir diantaranya Maya Restusari (Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), Didi Kurnia (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor), Agnes A (Bappeda Kota Bogor), Dr Dedi Budiman Hakim dan Dr A Faroby Falatehan, keduanya dosen IPB University dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen. Kegiatan ini dihadiri oleh ASN Pemerintah Daerah, akademisi, kementerian/lembaga dan swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perbankan.
Pandemi COVID-19 memiliki dampak yang luas, bukan saja berdampak kepada perekonomian, tetapi juga terhadap kesehatan. Inilah yang membuat dampak dari Pandemi COVID-19 berbeda dengan krisis ekonomi seperti yang terjadi sebelumnya. Pandemi ini juga berdampak pada pendapatan, belanja dan anggaran daerah. Refocusing dan realokasi harus dilakukan demi menangani dampak COVID-19.
Dalam paparannya, Maya menjelaskan bahwa sejak semakin meningkatnya kasus COVID-19 Indonesia, pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai peraturan. Fokus utamanya adalah pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
“Sehingga Keluarlah Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi, lalu keluar Inpres No 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Setelah itu ada juga Permendagri No 20 Tahun 2020, disusul Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020. Terakhir dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu No 119 tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa perlu dilakukan rasionalisasi berbagai kegiatan. Ketika berbicara APBD, ternyata tidak cukup, sesuai Pasal 28 maka dilakukan penjadwalan kembali kegiatan yang kurang prioritas serta rasionalisasi berbagai kegiatan. Selain itu 50 persen belanja barang dan jasa maupun modal dialokasikan untuk menangani pandemi ini.
Sementara Didi Kurnia menjelaskan bahwa COVID-19 berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Kabupaten Bogor termasuk tiga daerah dengan kebutuhan dana terbesar dalam menangani COVID-19. Kabupaten Bogor mengalokasikan dana sebesar 466,07 milyar rupiah dengan peruntukan penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi serta jaring pengaman sosial.
“Kebijakan mulai dari Perppu sampai SKB dua Menteri sudah diterima dan sudah dilakukan refocusing. Dampak dari COVID-19 sendiri, pendapatan berkurang 1,58 triliyun rupiah. Pada tanggal 6 April kami sudah lakukan refocusing, fokus pada relokasi anggaran untuk penanganan COVID-19. Ada beberapa belanja barang dan jasa yang wajib dikeluarkan daerah seperti rekening listrik, jasa keamanan, tenaga kebersihan, penerima bantuan iuran juga klaim kesehatan masyarakat miskin ini tidak bisa dikurangi dananya. Sehingga kami pisahkan dulu itu, lalu refocusing, sehingga 50 persen tidak tercapai. Karenanya Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan perubahan parsial ketiga, tidak hanya untuk COVID-19 namun juga bencana lainnya,” jelasnya.
Agnes juga menyampaikan hal senada. Menurutnya pada tanggal 9 April, Kota Bogor sudah melakukan refocusing pertama, kemudian turun aturan SKB dua Menteri. “Pada 23 April kami sampaikan, refocusing belum mencapai angka sesuai ketentuan yang diatur SKB dua Menteri. Aturannya harus terasionalisasi 50 persen. Sementara kota Bogor pada belanja barang dan jasa masih 16 persen dan pada belanja modal 48 persen,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala. Pergerakan ekonomi Kota Bogor lebih didominasi oleh sektor wisata, hotel serta restoran. Dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat berpengaruh pada pendapatan Kota Bogor. Selain itu Agnes juga menyampaikan bahwa Kota Bogor memiliki tingkat kesenjangan yang tinggi dengan gini ratio 0,4 sebelum pandemi, juga tingkat pengangguran tinggi yaitu 9,1. Agnes menjelaskan bahwa angka tersebut akan berubah drastis pada masa pandemi.
“Untuk barang dan jasa tentu ini sangat berat. Pertama ada belanja wajib misal Penerima Bantuan Iuran (PBI), kemudian terkait dengan pembayaran penerangan jalan umum (PJU), listrik, air. Kemudian banyak belanja yang sifatnya sesuai ketentuannya dan tidak bisa kita realokasi. Tadi malam diputuskan kita akan lakukan refocusing ketiga. Fokus kami ada tiga yaitu kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial, total 201 milyar rupiah dari APBD kami,” ungkapnya.
Pada sesi akhir Dr Dedi Budiman Hakim menyampaikan COVID-19 mengubah struktur APBD juga perubahan orientasi pembangunan. “Kita sedang memikirkan bagaimana penyusunan APBD ke depan dengan memasukkan variabel risiko. Dimana Program Studi MPD telah melakukan kajian dan pelatihan mengenai Monitoring Risiko Fiskal Daerah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Merauke. Pada kondisi Pandemi COVID-19 ini sebetulnya ada potensi risiko yang luar biasa. Di satu pihak, Pemda harus melakukan refocusing di lain pihak ada penurunan pendapatan di sampingnya. Jadi tantangannya terjadi perubahan proses refocusing dan realokasi di kanannya namun di sebelah kiri PAD akan turun drastis,” paparnya.
(end/ipb)






