Kota Bogor, BogorUpdate.com – Aparat gabungan bersama warga Kelurahan Cibadak menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penggerebekan di Cafe & Resto d’Queen yang berlokasi di samping Pasar TU, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Sabtu (15/8/2026) malam.
Sidak tersebut dilakukan menyusul keresahan warga terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin serta dugaan pelanggaran jam operasional tempat usaha.
Kegiatan melibatkan pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda masjid, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pihak Kelurahan Cibadak, TNI-Polri, hingga jajaran Polsek Tanah Sareal.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 71 botol minuman keras dari berbagai jenis dan golongan. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi juga turut didata dan diperiksa.
Ketua RW 01 Kelurahan Cibadak, Mulyadi, mengatakan keberadaan kafe yang baru beroperasi sekitar dua bulan tersebut dinilai telah menyimpang dari komitmen awal saat mengajukan izin lingkungan kepada warga.
“Awalnya izin lingkungan diberikan dengan syarat dan pernyataan tertulis dari pengelola: tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, dan mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Fakta di lapangan, semua poin tersebut dilanggar. Tempat ini beroperasi hingga subuh dan berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam,” ujar Mulyadi di lokasi.
Menurut Mulyadi, warga kemudian sepakat meminta agar tempat usaha tersebut ditutup karena dinilai telah menimbulkan keresahan dan melanggar komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.
Dalam penggerebekan, petugas dan warga juga mendapati enam perempuan di lokasi yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau penghibur.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Sonson Sudarsono, membenarkan pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan sebanyak 71 botol miras yang langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut,” kata Sonson.
Ia menambahkan, penanganan terhadap temuan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bogor.
“Sesuai Perwali dan Perda Kota Bogor, penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tidak diizinkan,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas bersama Muspika Tanah Sareal dan pihak Kelurahan Cibadak turut memeriksa kelengkapan dokumen serta perizinan usaha Cafe & Resto d’Queen.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kelengkapan izin operasional tempat usaha tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian bersama Muspika Tanah Sareal dan Polresta Bogor Kota akan mengkaji legalitas usaha tersebut. Pihak pengelola atau pemilik Cafe & Resto d’Queen juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menelusuri legalitas usaha dan asal-usul minuman keras yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. (Abizar)












