Foto ilustrasi Banjir dan longsor Sukajaya (Net)
BOGORUPDATE.COM – Awal Tahun 2020, Kabupaten Bogor di landa musibah bencana tanah longsor dan banjir. Kecamatan Sukajaya salah satu yang terparah terkena dampak tanah longsor dan banjir. Banyak faktor penyebab terjadinya bencana tanah longsor dan banjir yang terjadi pada Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Penyebab terjadinya musibah tanah longsor dan banjir salah satunya di duga karena pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan tanpa kontrol serta kewajiban menghijaukan kembali lahan HGU diabaikan dan telah digunduli semena mena.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, persoalan lemahnya pengawasan terhadap Tanah HGU oleh instansi terkait ranahnya ada pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. Apalagi lanjut ia menjelaskan, perpanjangan tanah HGU yang kemarin, menjadi salah satu titik lokasi longsor yang harus jelas peruntukannya.
“Walupun hal di atas domain nya ada pada BPN, tetapi kami akan laporkan HGU yang sejauh ini, tidak dikaryakan sebagai mana mestinya,” ujar Iwan dikutip dari Bogoronline.com, Jumat (7/2/20).
Terkait pemberian HGU kepada perusahaan tanpa kontrol, Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menuturkan, sebelum menerbitkan ijin HGU ada surat rekemondasi dari Pemkab dalam hal ini dinas terkait.
“Ijin untuk mengeluarkan ataupun ijin
Layak diperpanjang atau tidaknya, rekomendasinya ada di Bupati,” Jelasnya kepada Bogorupdate.com di ruang kerjanya didampingi Kasi Hubungan Hukum Keagrarian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Wendi Ismawan, Kamis (06/02/20).
Hal senada dikatakan Wendi, dirinya mengatakan, setiap permohonan HGU atau perpanjangan ijin HGU diawali dengan rekomendai Bupati, mengenai spesifikasi pun sesuai dengan tupoksi dinas terkait.
“Cocok atau tidak, kemudian masih bisa di perpanjang tidak klasifikasi nya, masih produktif tidak. Kalau itu lolos, perpanjangan dari kita pasti lolos,” Terangnya.
Wendi melanjutkan, BPN tidak bisa menolak, karena ada pertimbangan dinas terkait dan sudah ada kajian teknis nya.
“BPN juga melakukan penelitian dan melakukan pembentukan panitia B, baru kita keluarkan ijin nya. Pembentukan panitia B ini beranggotakan dinas-dinas terkait. Misalnya pertanian, perkebunan, juga dari unsur Pemkab bisa Sekda atau Aspem,” Tambahnya.
“Harusnya Pemkab Bogor dan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Bogor, saling bersinergi memecahkan persoalan dan bukan lempar tanggung jawab,” Pungkasnya. (Wd)
Editor : Endi






